Logo MUI |
Majelis Ulama Indonesia, pada tahun 2007 memutuskan bahwa kriteria aliran sesat yang dikemukakan MUI adalah:
1.
Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau
mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
3.
Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
5. Melakukan
penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan
hadis nabi sebagai
sumber ajaran Islam.
Kriteria
yang dikemukakan MUI di atas masih kurang, yaitu “MEMBANDING-BANDINGKAN DAN MENCELA
IBADAH MUSLIM YANG LAIN”, sebagaimana tersurat dalam hadis-hadis berikut: